Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan makar yang terungkap sebelum aksi massa superdamai pada Jumat 2 Desember 2016.
Sebelumnya, polisi hanya menjerat Ahmad Dhani dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi mencurigai musikus Ahmad Dhani terlibat dugaan makar.
"Yang jelas indikasi ke sana ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, dugaan keterlibatan bos Republik Cinta Management itu bisa dilihat dari adanya kehadiran Dhani di beberapa pertemuan yang dilakukan oleh tersangka lainnya sebelum aksi Bela Islam Jilid III.
"Ahmad Dhani di antaranya ada di sana dan makanya kami akan dalami keterkaitan dia di situ," jelas Iriawan.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang dalam kasus terkait dugaan makar. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12) dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Hingga kini, polisi masih menahan tiga orang, yakni Sri Bintang Pamungkas, serta kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar. Adapun delapan tersangka lainnya, termasuk Dhani, sudah dilepas seusai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam Mako Brimob Kepala Dua, Depok.
Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar disangkakan kepada delapan orang, yakni:
1. Kivlan Zein
2. Adityawarman Thahar
3. Ratna Sarumpaet
4. Firza Huzein
5. Eko Santjojo
6. Alvin Indra
7. Rachmawati Soekarnoputri
8. Sri Bintang Pamungkas
Adapun Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikenakan kepada:
9. Rizal
10. Jamran
Sedangkan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa disangkakan kepada:
11. Ahmad Dhani. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved