13 Jaksa Senior Disiapkan untuk Sidang Kasus Ahok

Al Abrar
06/12/2016 16:15
13 Jaksa Senior Disiapkan untuk Sidang Kasus Ahok
(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung telah menunjuk 13 jaksa senior menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Ke-13 jaksa itu sempat menjadi jaksa peneliti saat proses pemberkasan perkara.

"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa sejak penyelidikan kami sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa penuntut yang terdiri dari 13 jaksa senior," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Prasetyo menerangkan, 13 jaksa penuntut itu dipimpin oleh Ali Mukartono yang merupakan Direktur Muda Pidana Umum di Kejaksaan Agung. Belakangan ada pergantian satu jaksa yang menurut Prasetyo dilakukan untuk menghindari praduga dan kecurigaan tertentu.

"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu jaksa yang diganti, Jaksa Irene," kata Prasetyo.

"Kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti. Meskipun sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif. Untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman ialah menggantikan yang bersangkutan," sambungnya.

Jika tak ada aral melintang, PN Jakarta Utara akan menggelar sidang di bekas gedung PN Jakarta Pusat. Keputusan itu diambil lantaran PN Jakarta Utara yang berada di Sunter tengah direnovasi. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Selasa (13/12). (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya