Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat.
Ia mengatakan itu untuk merespons keputusan baru KPU soal dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
Dia pun mencontohkan bahwa masyarakat pun harus memperlihatkan data diri jika ingin melamar pekerjaan. Apalagi, kata dia, data diri calon pemimpin pun harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun.
Dia menjelaskan bahwa memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis.
Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang. "Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.(Ant/P-1)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
Jimly Asshiddiqie menegaskan ijazah palsu masih menjadi masalah serius di Indonesia dan kerap dipakai sebagai alat persaingan politik.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved