Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri masih enggan membeberkan bukti yang dimiliki untuk menjerat 11 tersangka dugaan perencanaan makar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, yang penting polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
"Kan tidak semua bukti yang kita punya harus dibeberkan ke publik," ungkap Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Ia menyampaikan, bukti-bukti yang ada merupakan substansi penyidikan. Jadi, polisi juga harus menentukan langkah-langkah dalam penyidikan ini.
Menurut Martinus, seluruh bukti yang dimiliki penyidik disiapkan sebagai strategi. Sebab, jika seluruh bukti yang dimiliki penyidik dibeberkan ke publik, bisa saja para tersangka menangkis bukti-bukti itu.
Sampai saat ini, penyidik juga masih terus memeriksa para tersangka itu. Tiga orang tersangka ditahan, sementara delapan lainnya dilepaskan.
"Namun tetap diproses, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan ada pemeriksaan tambahan tentunya," ucap dia.
Diberitakan, polisi menangkap sejumlah orang dalam kasus dugaan makar yang akan mendompleng massa aksi Bela Islam Jilid III pada Jumat (2/12) lalu. Mereka ditangkap dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi.
Polisi mengaku memiliki bukti-bukti upaya makar. Upaya makar disebut sudah berjalan sebelum dilakukan penangkapan.
Tokoh-tokoh yang ditangkap diduga memiliki rencana menduduki Gedung DPR. Mereka disebut akan memaksa Parlemen menggelar sidang istimewa.
Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, dan Ratna Sarumpaet telah dibebaskan. Kivlan Zein, Firza Huzein, dan Rachmawati Soekarnoputri juga telah dibebaskan.
Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas masih ditahan dengan tuduhan dugaan makar. Sedangkan Rizal Kobar dan Jamran masih ditahan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved