TPDI Minta Lokasi Sidang Kasus Ahok Dipindah untuk Hindari Tekanan

Micom
05/12/2016 09:27
TPDI Minta Lokasi Sidang Kasus Ahok Dipindah untuk Hindari Tekanan
(Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus -- MI/M. Irfan)

KETUA Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diminta untuk mempertimbangkan pemindahan lokasi persidangan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Kepala Kejaksaan Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, pemindahan lokasi itu perlu dilakukan karena ada potensi bahwa persidangan bakal berjalan di di bawah tekanan massa bila tetap dilakukan di PN Jakarta Utara.

"Mengingat ketika perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan, bahkan hingga dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Agung, baik lepolisian maupun kejaksaan terus menerus menghadapi tekanan massa dalam jumlah yang masif," ujarnya.

Tekanan massa yang masif seperti itu dikhawatirkan akan sangat mengganggu kemandirian dan kebebasan hakim dalam memutus secara adil perkara Ahok, apalagi persidangannya akan dilakukan secara terbuka untuk umum

"Karena itu demi hukum dan keadilan untuk semua pihak termasuk untuk Basuki, maka TPDI meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung sungguh-sungguh mempertimbangkan hal keamanan ini agar proses persidangan bebas dari tekanan dalam bentuk apapun termasuk tekanan massa," lanjut Petrus.

Dengan lokasi persidangan yang bebas tekanan, imbuhnya, penegakan hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kekuatan bukti-bukti yang teruji. (RO/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya