Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang yang ditangkap dalam kasus dugaan permufakatan jahat sebagai tersangka. Hingga Jumat (2/12) sore, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Terakhir status mereka tersangka dan nanti setelah 24 jam pemeriksaan akan ditetapkan status selanjutnya (ditahan atau tidak)," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto.
Penangkapan mereka didasarkan pada hasil pemeriksaan selama tiga pekan lebih. Penyidik mendapat informasi bahwa ada komunikasi antara 10 orang itu sejak tiga pekan lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar mengatakan mereka memiliki tujuan yang tidak sejalan dengan aksi damai 212. "(Mereka) ingin menguasai gedung DPR dan MPR," ujar Boy Rafli, Jumat (2/12).
Mereka, lanjut Boy Rafli, memiliki kecenderungan ingin memanfaatkan momentum aksi damai 212 ini. "Bisa jadi memanfaatkan momentum."
Sebelumnya, Jumat dini hari hingga pagi tadi, polisi menangkap 10 orang atas dugaan permufakatan jahat. Ahmad Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Ia dikenakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Tujuh orang lainnya, yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas yang dikenakan pasal 107 KUHP tentang tindakan makar.
Selain itu, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 Undang Undang ITE karena menyebarkan konten berbau permufakatan jahat di media sosial.
Hingga Jumat sore masih ada beberapa di antara tersangka yang belum diperiksa lantaran menunggu didampingi pengacara. Terkait alat bukti, polisi enggan menyampaikan bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved