Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup

Metro TV
30/11/2016 18:10
Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup
(THINKSTOCK)

MAJELIS hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Brigjen Teddy Hernayadi terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi di Kementerian Pertahanan (kemenhan) saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenham periode 2010-2014.

Menurut majelis hakim, perwira tinggi tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk membagikan dana pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) tahun anggaran 2010 hingga 2014 kepada rekanan sebesar US$12,4 juta. Atas hal tersebut majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan TNI.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Dedi S, membacakan putusan atas kasus korupsi di Kementerian Pertahanan tersebut, Rabu (30/11) siang tadi.

Dalam putusan majelis hakim tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa. Adapun hal yang sangat memberatkan terdakwa ialah terdakwa ialah perwira tinggi dan memperlambat pembayaran alutsista berupa helicopter Apache dan pesawat F16 sehingga alutsista Indonesia minim.

Terdakwa juga berfoya-foya dengan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan mewah dan tanah serta membagi-bagikan uang kepada beberapa perusahaan rekanan dan memberikan entertain beberapa artis terkenal. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya