Akhiri Konflik lewat Munas Rekonsiliasi

MI/YAHYA FARID NASUTION
25/2/2015 00:00
Akhiri Konflik lewat Munas Rekonsiliasi
(MI/ADAM DWI)
POLITIKUS senior Partai Golkar, Hajriyanto Thohari, optimistis mahkamah partai yang dipimpin Muladi akan mengembalikan keutuhan dan kehormatan partai melalui munas bersama sehingga tidak ada lagi pengurus versi Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

''Saya optimistis Mahkamah Partai Golkar besok (hari ini) akan mengambil putusan yang intinya memerintahkan diselenggarakannya musyawarah nasional untuk rekonsiliasi guna mengakhiri dualisme DPP Partai Golkar,'' ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia menambahkan putusan mahkamah partai menjadi tumpuan Golkar versi munas Bali dan versi Jakarta. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menolak gugatan Ical setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Agung.

''Apa bila mahkamah partai memenangkan salah satu pihak, dapat dipastikan akan ditolak oleh pihak yang lainnya,'' lanjutnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi munas Bali, Akbar Tandjung, setuju diadakan munas rekonsiliasi. ''Penyelesaian kepengurusan partai produk munas Bali dan munas Ancol itu melalui munas bersama,'' tegas Akbar.

Menurut dia, munas itu mestidigelar oleh panitia yang diterima kedua pihak. ''Panitia harus kader golkar yang netral sehingga munas bersama nanti berjalan demokratis dan terbuka,'' lanjutnya.

Bersedia hadir

Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid menyatakan pihaknya siap menghadiri sidang Mahkamah Partai Golkar ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kubu Ical dan putusan sengketa kepemimpinan Golkar.

''Kami akan mendatangkan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar tingkat I dan II se-Indonesia untuk menguatkan legitimasi kepengurusan munas Bali. Bila selama ini kami tidak hadir, itu karena menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,'' kata Nurdin.

Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali, Aburizal Bakrie.

Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan putusan sela menerima eksepsi pihak tergugat (Agung) yang meminta agar penyelesaian dilakukan di mahkamah partai. Penggugat yakni Kubu Ical pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.216.000.

''Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,'' kata Oloan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim merujuk Pasal 32 Undang-Undang No 2/2008 tentang Partai Politik bahwa perselisihan internal partai politik diselesaikan secara internal sebelum dibawa ke pengadilan.

''Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan internal partai politik, upaya penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur pengadilan negeri dan dapat dikasasi. Diselesaikan pengadilan negeri paling lambat 60 hari dan Mahkamah Agung 30 hari,'' imbuh Oloan.

Namun, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya lebih memilih kasasi. ''Terhadap putusan sela, kami akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Bila diterima, Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa kembali melanjutkan sidang,'' ujarnya.

Sebaliknya, Ketua Umum Golkar hasil Munas XI Jakarta Agung Laksono menilai putusan mahkamah partai merupakan jalan terbaik menyelesaikan kekisruhan internal. ''Kami siap laksanakan perintah mahkamah partai,'' tegasnya. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya