KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait impor minyak mentah dari Inggris, yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Suroso ialah tersangka penerima suap berkenaan dengan pengadaan bahan bakar tetra ethyl lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun anggaran 2004-2005. Ketika itu, PT Pertamina memutuskan untuk mengimpor bahan bakar minyak bertimbal dari Innospec Ltd, perusahaan minyak asal Inggris, melalui agen utama di Indonesia, PT Soegih Interjaya. Proses impor berbuntut suap oleh Willy kepada Suroso.
Setelah empat tahun menjadi tersangka, Suroso dan Willy akhirnya ditahan oleh KPK, kemarin. Suroso ditahan di LP Cipanang, sedangkan Willy di tahan di Rutan Guntur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penahan kedua tersangka itu untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari mendatang. ''Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,'' jelas Priharsa.
Penahanan terhadap kedua tersangka itu menuai pertanyaan karena tidak jelasnya masa penyelesaian proses hukum di KPK terhadap para tersangka.
Lembaga pengawas Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyatakan berkaca dari kasus tersebut, KPK harus dievaluasi dari sisi kewenangan dan diawasi melalui lembaga pengawas. Hal itu penting agar KPK tidak disalahgunakan dan ditumpangi kepentingan tertentu untuk melakukan kriminalisasi.
''Sudah saatnya KPK diperlakukan sewajarnya dan tidak dipandang sebagai lembaga yang diisi malaikat. Sala satu bukti kotor yang ada di KPK ialah penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup sehingga fase menjadi tersangka sangat lama dan tidak menentu kapan sampai ke penahanan atau masuk ke pengadilan. Intinya, kita tidak ingin ada tersangka abadi di KPK,'' keluh Romli.
Ia menjelaskan KPK tidak bisa berkilah bahwa lamanya penanganan kasus di lembaga itu disebabkan keterbatasan sumber daya manusia. Patut diduga bahwa berlarutnya penyelesaian kasus di KPK justru disebabkan adanya kepentingan dan deal tertentu.
''Makanya dugaan saya selaku orang luar KPK ialah si tersangka itu ditetapkan lebih dulu baru mencari alat buktinya. Terbukti ada tersangka yang sudah lebih tiga tahun baru masuk tahap penahanan. Di sini patut diduga ada deal antara pelaku dan oknum di KPK sehingga bisa lebih leluasa menjadi orang bebas, tidak ditahan. Kejadian semacam ini saya lihat banyak terjadi di era pimpinan KPK jilid III (Abraham Samad dkk),'' tuturnya.
Sebagai salah satu anggota tim perumus pembentukan UU KPK, Romli mengusulkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, harus ada perbaikan melalui revisi undang-undang tentang kewenangan KPK.
''Di dalamnya mesti ada penjelasan terkait waktu penetapan tersangka, pembentukan lembaga pengawas KPK, dan terpenting memberikan rambu-rambu yang jelas terkait larangan dan kewenangan KPK,'' paparnya. Hal itu, sambungnya, ''penting supaya KPK di masa depan menjadi lembaga yang bekerja sesuai prosedur, tidak dimanfaatkan, dan diisi orang-orang yang tidak bekerja untuk kepentingan tertentu,'' tegasnya.(P-3)