PTUN Kabulkan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz

Ilham Wibowo
22/11/2016 20:34
PTUN Kabulkan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz
(MI/Galih Pradipta)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy.

"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," kata Djan di Kantor Dewan Pemimpin Pusat (DPP) PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Djan mengatakan, putusan ini juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy. Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Menurut Djan, Menkumham wajib mencabut SK hasil Muktamar Pondok Gede. Menkumham, kata Djan, juga wajib mengesahkan susunan PPP hasil Mukatamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi

Mahkaman Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.

"Dengan keputusan ini sudah cukup Menkumham mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan kasasi MA, apalagi diperkuat kasasi PN Pusat. Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah," ujarnya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya