Penyidik Polda Panggil Rizieq Shihab terkait Kasus Ahmad Dhani

Antara
21/11/2016 21:00
Penyidik Polda Panggil Rizieq Shihab terkait Kasus Ahmad Dhani
(ANTARA)

PENYIDIK Polda Metro Jaya berencana memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Rizieq sebagai saksi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara.

"Jadi saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (21/11).

Selain Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa juru bicara FPI Munarman sebagai saksi dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang menyeret musikus dan penyanyi Ahmad Dhani.

Awi menuturkan penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dan Munarman pada Kamis (24/11).

Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016.

Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya