Putusan Sarpin bukan Yurisprudensi

MI/CAHYA MULYANA
25/2/2015 00:00
Putusan Sarpin bukan Yurisprudensi
(MI/RAMDANI)
MUNCULNYA pengajuan praperadilan status tersangka sebagai efek putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai sebagai risiko hukum.

Mahkamah Agung meng-anggap fenomena itu tidak masalah. "Itu sudah risiko hukum. ''Kalau orang lain meniru seperti itu, tidak menutup kemungkinan, kan? Biarkan saja seperti itu,'' ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Namun, tegasnya, gugatan praperadilan oleh tersangka yang menggunakan putusan Sarpin sebagai sumber hukum harus secara tegas ditolak. ''Itu (putusan Sarpin) bukan yurisprudensi. Yang yurisprudensi itu putusan MA yang sudah berulang kali jadi pedoman bagi pengadilan bawah. Kalau itu masih putusan hakim,'' tukasnya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka dugaan korupsi, mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Pada hari yang sama, tersangka korupsi bansos Mukti Ali, mengajukan gugatan di PN Purwokerto (Media Indonesia, 24/2).

''Perkara itu tidak sama, dan praperadilan lain-lain materinya, alasannya beda-beda, jadi belum tentu sama dengan putusan PN Jakarta Selatan,'' terang Suhadi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik pun berpendapat bahwa putusan Sarpin tidak dapat dijadikan yurisprudensi bagi para tersangka.

Untuk menghindari latahnya para tersangka mengajukan praperadilan, Giri mendesak MA menerima kasasi yang diajukan KPK sehingga dapat mengkaji apakah putusan Sarpin keluar dari objek.

Dorongan agar MA cepat bertindak itu juga dilontarkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurahman Syahuri. ''Ini karena ada Sarpin effect. Kalau ada yang kasasi, jangan dipersulit dengan alasan legal formal,'' kilahnya.

Pasti disidangkan
Pada bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap munculnya gugatan praperadilan tersangka SDA dan mungkin tersangka lain tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi.

''Kita juga akan pelajari dulu (gugatan SDA) dan kemudian diskusikan secara internal serta dengan para ahli karena ini juga sudah menyangkut masalah hukum di negara kita,'' ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, kemarin.

Kemarin, seharusnya SDA menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Namun, ia mangkir dari panggilan --kali ini untuk ketiga kalinya-- dengan alasan statusnya sedang dipraperadilankan.

''Praperadilan tersebut diajukan sebagai langkah hukum sehingga Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan KPK," kata pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Terkait dengan gugatan praperadilan SDA itu, PN Jakarta Selatan telah memastikan akan menyidangkannya. Namun, hingga kemarin, belum ada kepastian mengenai waktu sidang.

''Belum turun berkasnya, masih di kepala PN untuk ditentukan siapa hakimnya. Kalau berkas perkaranya turun pada hari ini (kemarin) atau besok (hari ini), biasanya minggu depan sudah bisa disidangkan,'' ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna.

Ketika disinggung apakah hakimnya nanti juga Sarpin, Made mengatakan mungkin pengadilnya hakim lain. ''Kepala PN tentunya tidak akan memilih hakim Sarpin,'' terangnya. (*/Nel/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya