Polri Dalami Pihak Lain pada Kasus Brotoseno

Akmal Fauzi
20/11/2016 18:41
Polri Dalami Pihak Lain pada Kasus Brotoseno
(ANTARA)

POLISI terus mendalami adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan dengan tersangka AKBP Brotoseno.

Selain Brotoseno, perwira polisi lainnya Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang penyidik mulai akan mengembangkan pemeriksaan berkaitan dengan lain-lainnya. Tentunya tunggu ya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (20/11).

Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia ditangkap Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat (11/11) lalu.

Ihwal masa depan keanggotaan Brotoseno di kepolisian, Boy menegaskan, setelah adanya putusan di pengadilan terkait kasus suap yang menjeratnya itu, Polri baru dapat menggelar sidang kode etik profesi.

Di sidang kode etik profesi, lanjut Boy, dapat diusulkan sanksi hukuman diberhentikan dengan tidak hormat.

"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik. Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya