Polisi: Penyebar Hoax Bisa Dipenjara 6 Tahun

Deny Irwanto
20/11/2016 09:49
Polisi: Penyebar Hoax Bisa Dipenjara 6 Tahun
(MI/Susanto)

PIHAK kepolisian akan menindak tegas bagi orang yang menyebarkan informasi bohong. Bukan hanya pembuat informasi bohong yang akan ditindak, bahkan orang yang sekadar iseng menyebarkan informasi tersebut juga akan mendapat hukuman.

"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Juru Bicara Polri Kombes Rikwanto dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, pelaku penyebar informasi hoax bisa terancam Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Di dalam Pasal UU ITE ini disebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Rikwanto.

Ia meminta, masyarakat bisa mencerna dan tidak menerima informasi yang belum tentu kebenarannya. Informasi tersebut, kata Rikwanto, kerap tersebar melalui pesan berantai lewat perangkat elektronik, baik SMS, maupun surat elektronik yang berseliweran.

"Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," ungkap Rikwanto.

Rikwanto kembali mengatakan, jika masyarakat ada yang mengetahui perbuatan tersebut, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena sudah masuk dalam delik hukum.

Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Peraturan perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Pasal 28:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya