Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melengkapi berkas acara perkara (BAP) pascapenetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan dalam tiga minggu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan waktu tiga minggu diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas.
Dengan berlanjutnya proses hukum Ahok ke tahap penyidikan, Polri meminta masyarakat tidak melakukan aksi unjuk rasa lanjutan. Menurutnya, akan lebih baik jika masyarakat mengalihkan energi pada pengawalan proses hukum terhadap Ahok.
“Karena kita khawatir ada penyusupan yang tentunya justru membuat masyarakat bisa lebih mengganggu dan pengamanan juga terganggu,” tukas Boy Rafli.
Kemarin, sejumlah pelapor, juga dipanggil ke Bareskrim untuk melengkapi berkas dan barang bukti dalam konteks penyidikan. Mereka antara lain Irene Handono, Advokasi Alquran dan NKRI, serta Angkatan Muda Muhammadiyah.
Selain itu, Bareskrim juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok sebagai tersangka. “Karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada kapasitas saksi, bukan tersangka,” ujar Boy.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berharap kepada segenap umat Islam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk turut secara proaktif menenangkan situasi.
"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Rais Aam PBNU KH Ma’Ruf Amin yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia tersebut.
Buni Yani
Proses hukum terkait Buni Yani sebagai terlapor dan pelapor masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebagai pelapor, Buni Yani akan diperiksa hari ini. Status Buni masih sebagai terlapor. Hingga kini penyidik di Subdirektorat Cyber Crime telah memeriksa sembilan orang saksi.
“Masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono.
Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit transkrip rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran.
Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, Buni mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud ialah tidak adanya kata ‘pakai’.
Polda Metro Jaya juga menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka kerusuhan unjuk rasa pada 4 November 2016.
“Banyak yang menjaminkan penangguhan penahanan dari alumni HMI,” kata pengacara kader HMI Syukur Mandar.
Keempat anggota HMI yang menjalani penangguhan penahanan, yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat, sedangkan seorang tersangka lainnya Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim telah ditangguhkan sebelumnya. (Gol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved