Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG gugatan praperadilan Dahlan Iskan (pemohon) terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya setelah pekan lalu tertunda.
Dalam sidang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus agenda utamanya pembacaan gugatan.
Pihak Kejati Jatim yang diwakili Rhein Singal selaku kuasa hukum menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dengan tersangka Dahlan Iskan yang sedang dipraperadilankan ini sudah sesuai dengan tahapan yang ada, mulai laporan masyarakat, tahap penyelidikan, sampai dengan mencari adanya tindak pidana.
Untuk itulah, lanjut Rhein, pihaknya akan menyiapkan jawaban gugatan permohonan praperadilan dengan saksama.
"Pada Senin (21/11) kami akan memberikan jawaban karena pada Jumat (18/11) kami masih melakukan rapat rutin di kantor yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Sementara itu, Ferdinandus selaku hakim tunggal persidangan ini mengatakan kalau persidangan akan dilanjutkan pada Senin (21/11) pekan depan dengan agenda untuk mendengarkan jawaban sekaligus disambung dengan pembuktian.
"Sidang dilanjutkan pada pekan depan, Senin (21/11) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan juga pembuktian," ujarnya menutup persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, dalam gugatanya mempertanyakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Padahal, saat itu masih dalam status saksi, tetapi sudah langsung dikeluarkan penetapan tersangka dan ditahan.
"Bagaimana tanggal diterbitkan 27 Oktober belum melakukan pemeriksaan saksi atas nama Dahlan Iskan dan belum ada penyitaan alat bukti diduga bagian dari tindak kejahatan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka," ujarnya.
Karena itu, pihaknya optimis bisa menang. Banyak dasar yurisprudensi gugatan praperadilan menang di pengadilan negeri yang ada di Indonesia, dijadikan pertimbangan dan dalil.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10), menahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka penjualan aset saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Timur. (FL/Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved