Gulat Diganjar 3 Tahun Penjara

MI
24/2/2015 00:00
Gulat Diganjar 3 Tahun Penjara
(MI/ROMMY PUJIANTO)
MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan kepada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

''Menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, serta denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Gulat terbukti menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Ma'mun dengan uang US$166 ribu atau senilai dengan Rp2 miliar. Pemberian uang kepada Annas selaku gubernur bertujuan agar lahan perke bunan miliknya masuk revisi SK.673/Menhut-II/2014.

SK itu mengenai Perubahan Kawasan Lahan Hutan menjadi Bukan Hutan. Setelah menerima suap, Annas menerbitkan surat revisi usulan lahan kelapa sawit milik Gulat dan teman-temannya di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Majelis hakim dalam salah satu pertimbangan mengatakan Gulat dengan sengaja memfasilitasi Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma agar ikut menikmati revisi SK SK.673/Menhut-II/2014 terkait perubahan lahan hutan menjadi bukan hutan.

''Atas permintaan terdakwa, terdakwa memfasilitasi Surya Darmadi untuk memasukkan lahan PT Duta Palma. Tidak hanya lahan milik terdakwa, terdakwa juga memasukkan lahan PT Duta Palma karena kedekatannya dengan gubernur,'' ujar anggota majelis hakim ad hoc Joko Subagyo.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo mengatakan PT Duta Palma memang tidak dimasukkan ke dalam dakwaan awal. Namun, melalui fakta persidangan termasuk sidang dengan terdakwa Annas, terungkap peran PT Duta Palma.

''Kami akan pelajari dulu keterlibatan PT Duta Palma.Setelah salinan putusan kami terima,'' ujar Kresno. Begitu juga keterlibatan mantan Menteri Kehutanan Zulki fli Hasan yang kini menjadi Ketua MPR.

Dalam dakwaan Annas disebutkan, Zulkifli Hasan dalam sambutannya di Hari Ulang Tahun Provinsi Riau mempersilakan kepada masyarakat untuk merevisi perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.

Ketika Annas mengajukan revisi ke Kementerian Kehutanan, Zulkifli memberikan tanda centang persetujuan.

Saat menanggapi vonis hakim, Gulat mengatakan dengan mata yang berkaca-kaca akan pikir-pikir untuk banding.

''Saya tidak pernah suap Annas, itu pasti,'' tandasnya.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (AI/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya