Pemulangan Buronan Terkendala Kebijakan Politik Antarnegara

Antara
08/11/2016 22:26
Pemulangan Buronan Terkendala Kebijakan Politik Antarnegara
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/)

UPAYA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memulangkan buronan Indonesia yang kabur ke luar negeri masih terkendala kebijakan politik antarnegara.

Kendati demikian, Polri telah menerbitkan red notice sebagai upaya untuk mengejar para buronan tersebut, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela-sela Sidang Umum Interpol di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Selasa (8/11).

"Kami tetap akan kejar mereka (buronan). Red notice kan tidak akan kedaluwarsa," ujar Kombes Martinus.

Sebanyak 83 red notice telah dikeluarkan Indonesia untuk mencari buronan pelaku kejahatan yang berada di luar negeri.

"Indonesia (keluarkan) sebanyak 83 red notice. Dari data tersebut beberapa buronan telah berhasil ditangkap dan diekstradisikan atau dideportasikan," katanya.

Namun, dari 83 red notice yang diterbitkan, tercatat hanya 11 buronan yang berhasil ditangkap hingga 2016. Ke-11 buronan itu yakni Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi, Dimitar Nikolov Iliev, Totok Ari Praboo, Adrian Kiki Ariawan, Sherny Kojongian, David Nusa Wijaya, Peter Dunda Walbran, Anggodo Wijoyo, Gayus Tambunan, dan Nazarudin.

"Jumlah data red notice dari seluruh dunia yang dipublikasikan Interpol sebanyak 599 data termasuk data red notice yang publikasikan oleh Indonesia sebanyak 83 tapi yang berhasil dipulangkan hanya 11 buronan," kata perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya