Mendagri : Proses Hukum tak Pengaruhi Status Ahok

Christian Dior
08/11/2016 20:52
Mendagri : Proses Hukum tak Pengaruhi Status Ahok
(MI/ARYA MANGGALA)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap merupakan calon gubernur DKI Jakarta meskipun proses hukum terus bergulir terhadap dirinya.

"Diputuskan apa pun, seorang calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun di tersangka atau terdakwa ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur," kata Mendagri seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (8/11) petang.

Namun, menurut Tjahjo, kecil kemungkinan Ahok mundur dari kontestasi. Pasalnya, Ahok dihadapkan pada sanksi pidana dan denda jika ia memutuskan mundur dari pencalonan. "Ada konsekuensi sanksi pidana dan denda yang besar," imbuhnya.

Terkait kasus yang saat ini ditangani kepolisian, Mendagri mengatakan keputusan penuh ada di tangan kepolisian sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya tapi secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan (berkekuatan hukum tetap)," kata Tjahjo.

Kegiatan kampanye yang saat ini berlangsung juga dinyatakan tetap terus jalan dan tidak ada masalah.

"Kampanye juga tidak harus yang bersangkutan. Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya," kata dia. (Ant/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya