Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mengenal Buni Yani, orang yang menyebarkan potongan videonya saat memberikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu, September lalu. Dalam video yang viral itu, Ahok diduga menistakan agama.
"Tidak kenal, saya saja baru lihat kemarin," kata Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama usai kunjungan dan menyapa warga di Kebon Jahe, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Ahok mengatakan, Buni Yani memang tidak mengedit video saat ia berbicara mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 yang kemudian ucapannya itu dianggap menistakan agama. Permasalahannya adalah transkrip dari video tersebut justru tidak sama dengan apa yang diucapkannya di video.
"Di transkripnya dia tulis apa? Ini akan berbahaya," katanya.
Kendati demikian, Ahok menyebutkan jika masalah ini sudah menjadi ranah kepolisian untuk memeriksanya.
Dia mengatakan, tidak perlu lagi ada perdebatan di antara semua orang dan cukup menunggu keputusan dari polisi. OL-2
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Fahri diduga telah melanggar kode etik dewan dan UU MD3.
Presiden Joko Widodo berharap rencana demonstrasi 25 November urung dilaksanakan.
Ryamizard berterima kasih kepada perwakilan ulama yang hadir karena telah menjaga aksi 4 November berjalan damai.
Jajaran di bawah komando Kepala Korps Brimob Irjen Murad Ismail telah memberikan perlindungan kepada rakyat di seluruh pelosok Tanah Air tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan golongan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved