Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

DPR Bentuk Timwas Kerusuhan 4 November

Basuki Eka Purnama
08/11/2016 12:21
DPR Bentuk Timwas Kerusuhan 4 November
(MI/Ramdani)

KOMISI III DPR akan membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada Jumat (4/11) agar mendapatkan kepastian hukum.

"Komisi III DPR RI akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016 untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum," kata anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/11).

Dia menegaskan tujuan dari Tim Pengawas ini adalah agar siapapun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan/atau mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dasco mengatakan, Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah.

"Serta untuk memastikan dan menjamin proses hukum di Negara ini berjalan sebagaimana mestinya sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di Negara ini," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, aksi damai yang dilakukan warga negara Indonesia pada tanggal 4 November 2016, ternyata diwarnai kerusuhan sehingga mencoreng tujuan dari aksi damai itu sendiri.

Menurut dia, dari kejadian itu banyak reaksi bermunculan, baik yang pro dan kontra, juga muncul proses hukum akibat kejadian 4 November tersebut.

"Dengan bermunculan berbagai pandangan dan sikap terkait kerusuhan dalam aksi damai. Setiap orang akhirnya berpendapat dan bersikap seolah-olah yang paling mengetahui dan yang paling benar dalam menyikapi proses hukum ini," katanya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya