Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo terpaksa menunda kunjungannya ke Australia yang semula dijadwalkan 6-8 November.
Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri, Sabtu (5/11) alasan penundaan itu karena perkembangan yang terjadi di Tanah Air saat ini memerlukan keberadaan Presiden.
Menurut pihak Kemenlu, Presiden Jokowi telah menelepon PM Turnbull untuk menyampaikan penundaan kunjungan tersebut.
Presiden juga telah menugaskan Menlu RI untuk membahas penjadwalan ulang kunjungan dalam waktu dekat bersama mitranya dari Australia.
Hubungan kedua negara saat ini sedang berada pada kondisi yang sangat baik. Merupakan komitmen kedua negara untuk terus meningkatkan hubungan yang penting ini.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Australia yang telah melakukan persiapan yang sangat baik untuk kunjungan Presiden Jokowi," demikian kata pihak Kemenlu.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved