Pekan Depan, Gelar Perkara Kasus Ahok

Yogi Bayu Aji
04/11/2016 20:41
Pekan Depan, Gelar Perkara Kasus Ahok
(MI/Agung)

MABES Polri memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dipercepat. Ahok bakal diperiksa Senin (7/11), dan disusul gelar perkara.

"Hari Senin mulai pemeriksana kepada Pak Ahok. Kemudian proses gelar perkaranya paling tidak akhir minggu depan secepatnya bisa dilaksanakan," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar di lingkungan Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Menurut Boy Rafli, Mabes Polri juga akan mempercepat pengambilan keterangan para saksi ahli. Proses hukum juga sudah disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada perwakilan demonstran.

Boy menjelaskan, fakta-fakta hukum yang ditemukan akan dibahas di gelar perkara. Proses itu akan menentukan status hukum pada dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok, apakah masih di penyelidikan atau sampai pada penyidikan.

"Perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung. Bahkan para saksi ahli yang juga sudah memberikan kesaksian bisa ikut hadir dalam gelar perkara," papar Boy.

Perkembangan kasus ini, kata dia, juga akan dipantau secara ketat oleh DPR. Dia menuturkan, para wakil rakyat siap mengawal dan meminta penjelasan secepatnya kepada penyidik Polri. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya