ICJR Menolak Penutupan Situs Sewenang-Wenang

Erandhi Hutomo Saputra
04/11/2016 12:14
ICJR Menolak Penutupan Situs Sewenang-Wenang
(Ilustrasi)

INSITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak cara-cara pemblokiran yang dilakukan pemerintah secara sewenang-wenang terhadap sejumlah situs yang dianggap menyebarkan sentimen SARA .

Beberapa situs tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. dan kalaupun situs – situs tersebut dianggap melakukan penyebaran kebencian, dalam pandangan ICJR, mestinya pemerintah melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap operator-operator situs tersebut.

"Tanpa ada tindakan penegakkan hukum, upaya pemerintah untuk menutup akses terhadap situs-situs tersebut hanyalah perbuatan sia-sia dan dapat menjurus pada upaya pembungkaman kebebasan berekspresi," demikian peryataan ICJR, dalam rilisnya, Jumat (4/11)

ICJR sejak lama mengingatkan dan menyerukan kepada pemerintah dan DPR terutama pada saat proses revisi UU ITE sedang dibahas di DPR agar proses pemblokiran situs dilakukan berdasarkan proses hukum yang adil dan terkait dengan penegakkan hukum pidana.

Dalam proses pembahasan Revisi UU ITE, ICJR bersama-sama dengan LBH Pers, Elsam, AJI, dan Satu Dunia yang didukung oleh SIKA, juga telah memberikan masukan kepada DPR terutama yang terkait dengan mekanisme pemblokiran dan penutupan akses

Sayangnya, pembahasan revisi UU ITE antara pemerintah dan DPR RI berlangsung tertutup dan hasilnya malah memperbesar kewenangan pemerintah untuk melakukan penutupan akses terhadap situs atau aplikasi tertentu tanpa proses hukum yang adil dan tidak terkait dengan tindakan penegakkan hukum pidana.

Pasal 40 revisi UU ITE, dalam pandangan ICJR, adalah pelembagaan proses dan mekanisme blokir yang selama ini telah salah dilakukan oleh pemerintah.

Terkait dengan proses blokir yang sewenang-wenang dan terus menerus terjadi, ICJR mengambil sikap untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mencegah terjadinya kembali proses pemutusan akses terhadap situs/aplikasi internet yang sewenang-wenang. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya