Berkas Tersangka Korupsi Mobil Crane Pelindo sudah Diterima Kejaksaan

Antara
03/11/2016 20:01
Berkas Tersangka Korupsi Mobil Crane Pelindo sudah Diterima Kejaksaan
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEJAKSAAN sudah menerima berkas dan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dari Bareskrim Polri.

"Benar sudah kita terima berkas dan tersangkanya. Tersangkanya ada dua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Kamis (3/11).

Selanjutnya, kata dia, berkas tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis pagi.

Dua tersangka kaus mobil crane itu, yakni, Direktur Teknik Pelindo II berinisial FN dan mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II, HBK. Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi itu lengkap (P21) sejak 24 Oktober 2016.

Terkuaknya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan 10 mesin derek yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kasus korupsi alat berat tersebut, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp37,9 miliar.

Terungkapnya kasus ini disebut-sebut berujung pada pemecatan Kabareskrim (kala itu) Komjen Pol Budi Waseso dari jabatannya dan dimutasi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu terjadi usai Dirut Pelindo II (saat itu) RJ Lino mengadu kepada Sofyan Djalil yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangungan Nasional (Bappenas). Kendati demikian, Komjen Budi menampik rumor mutasi jabatan dirinya terkait kasus ini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya