KPK Panggil Tiga Hakim PN Padang

Damar Iradat
03/11/2016 14:58
KPK Panggil Tiga Hakim PN Padang
(ANTARA)

TIGA hakim Pengadilan Negeri Padang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap jaksa terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Padang, Sumatra Barat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketiga hakim itu ialah Amin Ismanto, Sotejo, dan Sri Hartati. "Sebagai saksi untuk tersangka Farizal," tutur Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).

Farizal merupakan jaksa yang menangani perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang. Sementara, terdakwa dalam kasus ini Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy diduga menyuap Farizal sebesar Rp365 juta. Uang itu dimaksudkan agar Farizal membantunya dalam persidangan.

KPK menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap. Dia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Farizal sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.

Kasus ini pula yang kemudian menyeret bekas Ketua DPD Irman Gusman terkait hubungannya dengan Xaveriandy untuk kasus yang berbeda. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya