Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Irman Gusman

Antara
02/11/2016 16:37
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Irman Gusman
(MI/ BARY FATHAHILAH)

HAKIM tunggal I Wayan Karya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan akhir hari ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

Irman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya