KY akan Analisis Sidang Jessica

Cahya Mulyana
28/10/2016 11:35
KY akan Analisis Sidang Jessica
(MI/Susanto)

KOMISI Yudisial (KY) akan menganalisis jalannya persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari awal hingga sidang pembacaan putusan, Kamis (27/10) kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa tunggal dalam kasus itu, yakni Jessica Kumala Wongso dengan khukuman 20 tahun penjara.

KY pun meminta masyarakat bersabar menunggu temuan KY dan meredam pendapat dan pro kontra berlebihan atas putusan 20 tahun terhadap Jessica tersebut.

"KY telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," papar anggota sekaligus Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada Media Indonesia, Jumat (28/10).

Menurutnya, KY tidak diam sebab terus meneliti hasil pengawasan yang telah dilakukan dari seluruh proses persidangan yang digelar sejak Juni tersebut.

"Yang pasti KY tidak menyentuh substansi dan pertimbangan hukum, namun berada di ranah etik. Itu belum dapat disampaikan apapun ke publik karena tim KY masih bekerja," tukasnya.

Terhadap seluruh komentar dan penilaian atas vonis terhadap Jessica, KY menghimbau kepada seluruh pihak agar menyampaikannya secara proper dan terukur. Sekali pun berpendapat merupakan hak seluruh orang namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapapun.

"Apapun bentuk ketidakpuasannya atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggarannya, maka kami juga mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur,"ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya