Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Irman Gusman meminta hakim tunggal sidang praperadilan, I Wayan Karya, bisa menghadirkan kliennya. Wayan Karya pun mengabulkan. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu bakal dihadirkan pada lanjutan sidang praperadilan Kamis (27/10) besok.
"Berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maka kami mengabulkan permohonan untuk menghadirkan tersangka," kata Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Keputusan itu sontak disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang. Memang, mayoritas pengunjung sidang dibanjiri keluarga dan kolega Irman.
Hakim sempat mengetuk palu dan meminta pengunjung sidang untuk tenang. Wayan Karya lantas memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa Irman pada persidangan besok.
Sebelum diputuskan Wayan Karya, Biro Hukum KPK sempat keberatan. Menurutnya, Irman tidak perlu dihadirkan lantaran dikhawatirkan persidangan jadi jauh melebar ke pokok perkara.
Namun, lantaran sudah diperintahkan hakim, pihak KPK pun bakal mematuhinya. Hanya, KPK minta hakim mengeluarkan surat ketetapan untuk membawa Irman ke luar tahanan dan mengikuti sidang praperadilan.
"Besok surat dilampirkan, menghadirkan pemohon besok dari tahanan. Kita akan minta keterangannya sebelum ada penetapan-penetapan lainnya," ujar Wayan Karya.
Hakim tunggal sidang praperadilan itu juga meminta pihak Irman dan KPK segera mempersiapkan saksi dan ahli jika akan mengajukannya ke persidangan.
Wayan Karya tidak masalah dan siap menyidangkan perkara praperadilan Irman sampai larut malam. Yang penting, praperadilan Irman bisa diputus tepat waktu.
Ia sendiri menjadwalkan persidangan pekan ini untuk memeriksa para saksi dan ahli. Wayan Karya menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli sampai Senin (31/10).
Sedangkan pada keesokan harinya, atau Selasa (1/11), sidang praperadilan dijadwalkan sudah pada kesimpulan. Sehingga, pada Rabu (2/11), sudah bisa dihasilkan putusan terhadap gugatan praperadilan Irman Gusman. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved