Irman Gusman Minta Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Arga Sumantri
25/10/2016 18:44
Irman Gusman Minta Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TIM kuasa hukum berencana menghadirkan Irman Gusman dalam sidang lanjutan praperadilan. Permintaan itu pun diajukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesaat sebelum sidang ditutup, salah satu pengacara Irman, Fachmi, mengajukan usulan pada hakim tunggal I Wayan Karya. Fachmi minta Irman dihadirkan dalam sidang

"Karena Pak Irman yang mengetahui detail kejadiannya, biar beliau yang menjelaskan," kata Fachmi di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (25/10).

Wayan pun menanyakan usulan itu pada tim biro hukum KPK. Kepala Biro Hukum KPK, Setiyadi, agak keberatan. Sebab, dikhawatirkan pembahasan praperadilan bakal melebar ke pokok perkara.

"Tapi akan kami pertimbangkan," jawab Setyadi.

Wayan pun belum memutuskan, boleh atau tidak Irman dihadirkan dalam sidang praperadilan berikutnya. "Kami catat, kami akan pertimbangkan," katanya.

Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.

Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.

Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.

Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Irman Gusman melawan. Ia resmi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Kamis 29 September 2016. Pengajuan permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Setidaknya, ada 11 petitum (tuntutan) yang dilayangkan tim kuasa hukum Irman Gusman. Pada intinya, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Irman cacat hukum. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya