Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan Irman Gusman ditunda hingga Rabu (26/10) besok. Agenda sidang lanjutan besok bakal mendengar jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap permohonan praperadilan Irman.
Butir permohonan praperadilan Irman Gusman tercantum dalam berkas setebal 55 halaman. Usai mendengar pemaparan permohonan tim kuasa hukum, Hakim I Wayan Karya menutup sidang.
"Kami tunda hingga besok, pukul 09.00 WIB. Diperintahkan kedua belah pihak untuk hadir," kata Wayan aat menutup sidang praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Dalam butir permohonannya, ada 11 petitum (tuntutan) yang dilayangkan Irman. Pada intinya, Irman menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap dirinya penuh kejanggalan dan tidak sah secara hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Irman juga menilai lembaga antirasywah tidak punya cukup alat bukti buat menjeratnya.
Secara singkat, Kepala Tim Biro Hukum KPK, Setiadi membantahnya. Setiadi memastikan minimal dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi buat menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu. KPK pun bakal memaparkannya besok.
Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Mantan Ketua DPD itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Irman Gusman melawan. Ia resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved