Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Ketua BPK Harry Azhar Azis terkait kode etik anggota BPK yang disebut namanya dalam Panama Papers dinilai mengecewakan.
Salinan putusan itu diserahkan kepada Koalisi Masyarakat Selamatkan BPK yang terdiri atas lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Medialink Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) sebagai pihak pelapor.
Perwakilan koalisi, Roy Salam dari IBC dan Agus Sunaryanto dari ICW, menerima langsung hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh perwakilan MKKE, Sandi Indra Prasetya.
Saat dimintai keterangan, Roy mengatakan pihak koalisi masyarakat merasa kurang puas dengan salinan putuasan yang diterimanya. Sebab, isi dari salinan putusan dari MKKE terhadap Harry tidak sesuai dengan permintaan koalisi masyarakat, yakni diberhentikan sebagai ketua dan angota BPK.
"Pada intinya kurang memuaskan" kata Roy usai menerima salinan putusan di Gedung BPK di Jakarta, Senin (24/10).
Namun, Roy enggan menjelaskan secara rinci isi dari salinan putusan MKKE terhadap Harry tersebut. Sebab, kata Roy, salinan putusan ini bersifat rahasia.
"Dalam keterangan di sini bersifat rahasia. Maka dari itu kami akan berkonsultasi dulu dengan Komisi Informasi Pusat (KIP). Seharusnya putusan ini bersifat terbuka," kata Roy.
Sementara Agus ikut menambahkan, bahwa pihaknya mengacu pada pernyataan anggota MKKE yakni I Gde Pantja Astawa yang sebelumnya menyebutkan bahwa Harry sebagai Ketua BPK hanya diberikan sanksi tertulis tidak sampai pada pemberhentian.
"Kalau mengacu pada pernyataan anggota MKKE sebelumnya, yang terlapor hanya mendapat sanksi tertulis saja. Sanksi tertulis ini bisa diartikan, pihak terlapor bisa secara pribadi mengundurkan diri dari posisinya saat ini atau dieksekusi langsung oleh anggotanya untuk menggantikan posisi terlapor," ujar Agus.
Harry sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik oleh MKKE BPK. Ia mendapatkan hukuman tertulis.
Selanjutnya, setelah mendapatkan kepastian dari KIP bahwa isi pemeriksaan bisa disampaikan ke DPR, koalisi akan segera menyampaikannya.
"Kemungkinannya untuk keputusan status terlapor bisa dari rapat anggota BPK dan DPR. Kalau sifatnya masih rahasia seperti ini, kami khawatir anggota DPR juga kesulitan melihat hasil risalah," kata Agus.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait tiga hal yakni adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International.
Dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Kemudian, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International. Hal ini terkait dengan profil Harry di website BPK. Serta ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pembarantasan Korupsi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved