MK Putuskan Uji Materi soal Cuti Kampanye Ahok pada 27 Oktober

Intan Fauzi
19/10/2016 17:40
MK Putuskan Uji Materi soal Cuti Kampanye Ahok pada 27 Oktober
(MI/Panca Syurkani)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada hari ini menggelar sidang terakhir perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada sidang hari ini telah didengar paparan dari saksi ahli hukum pidana Syaiful Bakhri dari pihak terkait. Meski awalnya pihak terkait akan mengajukan dua saksi ahli. Namun, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta penjelasan saksi ahli lainnya disampaikan lewat tertulis.

"Kalau sudah ada keterangan tertulis tidak perlu dihadirkan supaya rangkaian persidangan ini cepat selesai, keterangan ahli yang diajukan secara tertulis saja disusulkan bersamaan dengan kesimpulan," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Arief mengatakan, putusan uji materi UU Pilkada soal cuti kampanye akan disampaikan pada 27 Oktober 2016. Namun, majelis hakim akan meminta kesimpulan dari pemohon, pihak pemerintah, dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.

"Pemohon perkara nomor 54, 55, dan 60, pemerintah, dan pihak terkait bisa menyerahkan seluruh kesimpulan, Kamis, 27 Oktober pada pukul 10.00 WIB tanpa ada persidangan lagi," jelas Arief.

Di saat bersamaan, hakim MK juga akan segera memutuskan perkara uji materi tersebut. "Terakhir kesimpulan pada 27 Oktober pukul 10.00 WIB," tegas Arief. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya