Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Pekan Depan

Arga Sumantri
18/10/2016 19:45
Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Pekan Depan
(ANTARA)

IRMAN Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Sedianya, sidang perdana praperadilan Irman Gusman digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, praperadilan terpaksa ditunda hingga pekan depan lantaran KPK berhalangan hadir.

Salah satu pengacara Irman, Maqdir Ismail, menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi inti gugatan kliennya terhadap KPK. Yang paling dipersoalkan, kata Maqdir, soal proses penangkapan Irman Gusman.

"Kami persoalkan secara keras karena bagaimana pun juga ini kan keterangan simpang siur mengenai persoalan ini," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) siang.

Maqdir masih belum mau membeberkan detail. Namun yang jelas, mayoritas gugatan praperadilan Irman mengenai mekanisme prosedural penetapan hingga penangkapan yang dilakukan KPK.

"Mungkin sedikit ada mengenai pokok perkara tapi lebih kepada proseduralnya itu yang kita sampaikan," ujar Maqdir.

Terkait penangkapan, Maqdir bakal mengusut tindakan KPK yang menangkap Irman pada lepas tengah malam. Maqdir bakal menguji proses itu sesuai atau tidak dengan undang-undang.

"Salah satu contoh, apakah boleh orang misalnya diselidiki untuk perkara orang lain kemudian ditangkap ini kan yang enggak benar," ungkap Maqdir.

Hal lainnya, menurut Maqdir, KPK dinilai tidak memberi kesempatan bagi kilennya untuk menerangkan. Padahal, dalam aturan, seseorang punya hak untuk melapor terkait dugaan penerimaan duit Rp100 juta itu.

"Hak untuk melapor selama 30 hari. Nah ini yang tidak diberi kesempatan oleh KPK kepada Pak Irman, itu yang pokok," tambah Maqdir.

KPK berhalangan hadir pada sidang perdana praperadilan Irman Gusman. Dalam suratnya, KPK juga meminta sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.

Namun, pihak Irman Gusman keberatan. Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman I Wayan Karya pun memutuskan menunda sidang hingga Selasa 25 Oktober 2016.

Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada 29 September 2016. Praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya