Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Kepolisian RI telah berhasil menangkap WNA Filipina yang merupakan buronan Interpol Hector, Aldean Pantollana (HAP) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hector merupakan buronan kasus operasi kasino yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian Nasional Filipina.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam mengatakan pemerintah Indonesia telah bersepakat dengan pemerintah Filipina untuk memindahkan narapidana HAP negara asalnya pada 27 November 2024.
“Rencananya yang bersangkutan akan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024. Untuk itu, pihak Philippines National Police atau PNP dalam hal ini diwakili oleh Immigration Attack of the Embassy of Philippines,” ujarnya ujarnya pada Konferensi di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (26/11).
Godam menjelaskan penangkapan tersangka HAP telah resmi secara hukum berdasarkan surat Red Notice nomor A12496/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024. Tersangka merupakan buronan yang dicari untuk diadili.
“Yang bersangkutan adalah buronan dari Filipina, National Police atau PNP, terkait dengan fugitive wanted for prosecution. Artinya, kira-kira yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang ada di negaranya dalam hal ini Filipina,” jelas Godam.
Godam memaparkan proses penangkapan HAP terjadi pada 31 Oktober 2024. Dikatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari National Bureau of Investigation, atau NBI Filipina, terkait dengan adanya buron Interpol yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
“Berdasarkan informasi tersebut, langsung kami menindaklanjuti dan mendapatkan informasi dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tanggal 10 Oktober 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 4 November, Godam dan tim secara langsung melakukan pencegahan kepada tersangka melalui sistem imigrasi bandara, agar dapat terdeteksi dan tidak melarikan diri. “Hal itu dilakukan agar dapat mendeteksi pergerakan apabila yang bersangkutan akan melalui bandara ataupun pintu gerbang negara kita untuk melintas ke negara lain,” jelasnya.
Melalui operasi pendeteksian tersebut, Godam menjelaskan pada tanggal 9 November, tersangka HAP diduga akan melarikan diri melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. “Terdeteksi bahwa yang bersangkutan akan berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Dan kami berhasil menunda keberangkatannya,” jelasnya.
Setelah itu, Godam menjelaskan bahwa petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Jakarta dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi bersama kepolisian Filipina, Interpol dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.
“Setelah pengamanan yang dilakukan dan koordinasi, pemerintah Filipina kemudian bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi baik melalui atase polisi maupun dari Bureau Investigation Filipina ulangi, Bureau of Immigration Filipina yang meminta untuk tersangka dapat dipulangkan,” tuturnya.
Godam menekankan bahwa pemulangan tersangka antarnegara dapat dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan yakni Filipina. “Yang mana hal ini sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana diatur di pasal 75 ayat 3,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada tanggal 13 November 2024, Imigrasi dan Kepolisian RI bersama interpol juga telah bersinergi untuk melakukan serah terima dan mentrasfer beberapa narapidana antarnegara. “Ini sudah yang kesekian kali dengan Interpol, dan kami selalu bersinergi untuk menangani buronan-buronan yang ada di Indonesia seperti ini,” ungkapnya.
Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder dalam negeri dan luar negeri untuk menangani persoalan transfer tersangka antarnegara baik dengan status buronan atau terpidana kasus kejahatan internasional.
“Dalam Hal ini Kepolisian dan APH serta kepolisian internasional terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya, dengan status sebagai buronan atau red notice terutama pelaku kejahatan internasional,” tandasnya. (S-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved