KPK Segera Konsolidasi Langkah Penyidikan Nur Alam

Antara
12/10/2016 20:48
KPK Segera Konsolidasi Langkah Penyidikan Nur Alam
(MI/PANCA SYURKANI)

KEPALA Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan evaluasi langkah-langkah penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Tunggu satu-dua minggu untuk berkas putusan. Setelah itu secara simultan pihak penyidik akan melanjutkan dengan jadwal pemeriksaan dan ditindaklanjuti ke dalam proses penyidikan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Namun, Setiadi belum tahu soal kapan pastinya penahanan terhadap Nur Alam dilakukan.

"Kalau penahanan saya tidak tahu ya karena itu wilayah penyidik, jadi tergantung penyidik. Namun prinsip saya, semakin cepat semakin baik supaya ada kepastian hukum," ucap Setiadi.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Sultra Nur Alam.

Wayan Karya menilai penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Penetapan tersangka sudah sesuai peraturan yang berlaku dan dua alat bukti permulaan yang dimiliki KPK untuk meningkatkan status Nur Alam sudah terpenuhi," katanya.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sultra. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya