Pemerintah Segera Buat Tiga PP Tindaklanjuti UU Kebiri

Antara
12/10/2016 18:35
Pemerintah Segera Buat Tiga PP Tindaklanjuti UU Kebiri
(MI/Susanto)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Yohana Yembise, mengatakan, pemerintah akan segera membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22/2002 tentang perlindungan anak.

"Tiga peraturan pemerintah ini dibuat untuk pelaksanaan teknis dari UU tersebut," katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR yang menyetujui Perppu Kebiri menjadi UU di Jakarta, Rabu (12/10).

Dia menjelaskan, Kementerian PP dan PA bersama-sama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya.

Menurut dia, PP tersebut ialah PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Cip di tubuh pelaku.

"PP ini bisa segera diselesaikan sehingga pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik," ujar Yohana.

Dia menjelaskan, apabila PP itu segera dibuat maka pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat penegakan hukum.

Yohana menyakini UU itu bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera.

"Seperti hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya, dan pemasangan cip di tubuh pelakunya," katanya.

Yohana menjelaskan, pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini.

Dia berharap, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri disahkan menjadi UU bisa menerimanya.

"Ini sudah menjadi UU, jadi mau tidak mau semua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, tetap harus mendukung," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang penetapan Perppu Kebiri tersebut menjadi UU.

"Apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju Perppu kebiri menjadi UU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya