Bareskrim Siap Tangani Kasus Budi Gunawan

Budi Ernanto
23/2/2015 00:00
Bareskrim Siap Tangani Kasus Budi Gunawan
(ANTARA/M Agung Rajasa)
KABARESKRIM Polri Komjen Budi Waseso menyatakan pihaknya siap menangani kasus Komjen Budi Gunawan jika memang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan KPK tidak berwenang untuk menanganinya.

Budi mengatakan pihaknya memang sudah meminta putusan sidang praperadilan ke PN Jaksel pada pekan lalu. "Kami tidak bisa memaksa, tapi kami sudah meminta," ujar Budi di Mabes Polri, kemarin.

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga mengatakan akan ada tim khusus yang menangani kasus Budi Gunawan seperti halnya ketika memproses berbagai perkara yang melibatkan para pemimpin KPK.

Budi memastikan, walaupun yang ditangani ialah kasus pejabat tinggi Polri, dirinya tidak akan menjadi pilih kasih dan berusaha untuk profesional. "Siapa pun tolong awasi saya ketika bekerja. Jangan sampai ada omongan miring, kan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu ketika pimpinan Polri dan KPK melakukan koordinasi, disepakati bahwa penanganan kasus Budi Gunawan akan ditangani sesuai dengan putusan praperadilan yang salinan putusannya belum diterima kedua institusi itu.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan jika memang KPK tidak berwenang menangani kasus Budi Gunawan, bisa saja kasusnya dilimpahkan ke Polri atau Kejaksaan Agung.

Kasasi
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan dan Antikorupsi meminta Mahkamah Agung untuk menerima permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi meskipun juga melanggar undang-undang.

Menurut peneliti hukum dari Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, KPK perlu mengajukan kasasi karena MA perlu mempertimbangkan putusan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Erwin mengakui, meskipun dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dinyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan dan Antikorupsi yang merupakan gabungan dari sejumlah LSM itu tetap mendesak MA menerima dan memproses kasasi dari KPK.

Menurutnya, MA harus berani menyimpang dari Pasal 45A UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan praperadilan bukan objek kasasi. Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya, justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA.

"Ada tiga alasan, yakni putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi selanjutnya, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan kasasi adalah forum judex jurist yang permasalahannya adalah penerapan hukumnya," ujar Erwin di Jakarta, kemarin.

Erwin menambahkan, perlunya kasasi dilakukan MA disebabkan baru kali ini penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Selain itu, penafsiran hakim Sarpin mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk kewenangan KPK perlu diluruskan MA.

budi_ernanto@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya