Syahrini Saksi Kasus Abraham

Beo/P-4
23/2/2015 00:00
Syahrini Saksi Kasus Abraham
(ANTARA/Teresia May)
BADAN Reserse Kriminal Polri akan memanggil Syahrini sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yang dijadwalkan besok.

Pemanggilan itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, merupakan jadwal ulang yang sejatinya telah dilakukan pekan lalu.

"(Pemanggilan) sudah dilakukan Minggu lalu, tetapi belum bisa hadir karena berbenturan dengan waktu kegiatannya. Substansinya terkait dengan Feriyani Lim," kata Rikwanto di Mabes Polri, kemarin.

Rikwanto berharap penyanyi asal Bogor itu dapat memenuhi panggilan penyidik. Apalagi, lanjut Rikwanto, pihak Syahrini telah menyatakan ke sejumlah media akan memenuhi panggilan Polri.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap Abraham dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga menyatakan penyidikan kasus BW dan AS dilakukan sesuai prosedur yang diawali dengan penyelidikan. Bahkan penyidik juga melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

"Kami melakukan itu berdasarkan penyelidikan dan kami melakukan gelar seminggu dua kali setiap kasus digelar," katanya.

Ia pun menjelaskan Bareskrim Polri sebenarnya menerima banyak laporan yang memerkarakan dua pemimpin nonaktif KPK itu.

"Ada banyak kami terima laporan dan laporan (soal) BW itu ada 4, Pak AS itu ada 5, jadi kami tidak serta-merta," kata Budi Waseso di hadapan sejumlah alumnus dari Ikatan Alumni UI (Iluni) dan perguruan tinggi lainnya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Untuk Bambang Widjojanto, Bareskrim akan memanggilnya besok. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan ada penambahan pasal dalam surat pemanggilan Bambang, yakni Pasal 56 yang substansinya sama dengan Pasal 55 atau soal membantu perbuatan kejahatan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya