PSI Lolos Parpol Berbadan Hukum, Empat Partai Baru Lain Ditolak

Antara
07/10/2016 17:51
PSI Lolos Parpol Berbadan Hukum, Empat Partai Baru Lain Ditolak
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meloloskan hanya satu dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri menjadi berbadan hukum pada 2016, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Dari hasil verifikasi, hanya satu partai politik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang dinilai memenuhi syarat dan ketentuan," kata Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenhukam Jakarta, Jumat (7/10).

Yasonna mengatakan dengan lolosnya PSI, sudah ada 73 partai politik yang berbadan hukum. Adapun empat partai politik baru yang tidak lolos verifikasi, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Yasonna menjelaskan PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permenkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 3 UU 2/2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kemenkumham.

Yasonna menjelaskan syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU 2/ 2011 tentang Partai Politik, di antaranya mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tim verifikasi partai politik yang terdiri dari Kemenhukam, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum serta Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja.

Untuk verifikasi Tahap 1 (Administrasi) dilaksanakan pada 1-15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi.

Sementara itu, verifikasi tahap 2 atau faktual dilakukan dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus sampai 23 September 2016. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya