Kejaksaan Singapura dan Swiss Dukung Amnesti Pajak

Golda Eksa
07/10/2016 17:38
Kejaksaan Singapura dan Swiss Dukung Amnesti Pajak
(ANTARA/Irsan Mulyadi)

KEJAKSAAN Singapura dan Swiss mendukung upaya percepatan program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia. Kerja sama itu berupa pelacakan aset warga negara Indonesia yang terparkir di sejumlah bank di dua negara tersebut.

Infomasi itu merupakan rangkuman pertemuan antara Jaksa Agung M Prasetyo dengan Jaksa Agung Singapura dan Swiss yang berlangsung di Singapura, akhir pekan lalu. Pertemuan yang membahas beberapa isu penting lain itu juga dihadiri jaksa agung dari Myanmar dan Kamboja.

Prasetyo mengaku sempat melakukan pertemuan bilateral dengan Jaksa Agung Singapura. Perbincangan itu menyoroti isu yang menyebut Singapura terindikasi menggagalkan program pengampunan pajak pemerintah Indonesia.

"Saya sampaikan ke Singapura tentang adanya rumor bahwa Singapura cenderung menggagalkan program tax amesty. Dia katakan tidak ada seperti itu. Mereka sangat mendukung tax amnesty," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (7/10).

Hasil positif juga diperoleh Prasetyo saat bertemu dengan Jaksa Agung Swiss. "Kami semua sepakat masing-masing meningkatkan hubungan bilateral di masa-masa mendatang. Bahkan kami saling menujuk penghubung dari masing-masing jaksa agung, baik dari Swiss maupun Singapura, dan Indonesia," terang dia.

Menurut dia, pemerintah Singapura dan Swiss berkomitmen memberikan jaminan yang intinya tidak akan mengganggu rencana pemerintah Indonesia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya