Perlu Pengawas Sengketa Pilkada

MI/Ind/P-3
22/2/2015 00:00
Perlu Pengawas Sengketa Pilkada
(MOHAMAD IRFAN )
DEWAN Perwakilan Rakyat telah menyetujui hasil revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan menjadi UU. Salah satu ketentuan yang disetujui dewan ialah penyelesaian sengketa hasil pilkada dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum terbentuk badan peradilan khusus yang menangani sengketa pilkada. Karena itu, dibutuhkan persiapan yang matang dari MK, mengingat pemilu serentak gelombang pertama akan berlangsung Desember mendatang dan diikuti oleh 272 daerah. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, MK perlu membangun pengawasan internal dalam menangani sengketa pilkada. "MK harus menyiapkan sistem yang betul-betul transparan, responsif, dan mudah diakses oleh para pihak dalam menangani sengekta hasil pilkada serentak nanti," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Berkaca pada kasus suap sengketa pilkada yang pernah menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar, pengawasan internal merupakan kebutuhan mutlak, bukan hanya bagi para hakim, melainkan seluruh internal MK.

"Karena yang terlibat dalam penanganan perkara tidak hanya hakim, tetapi juga kepaniteraan. Kebocoran yang terjadi akan sangat mudah dicegah kalau MK menerapkan prinsip kerja yang transparan dan akuntabel, mulai dari pendaftaran, penanganan perkara, sampai proses persidangan," jelasnya. Di samping itu, hal lain yang perlu dipersiapkan ialah sistem internal yang responsif terhadap perkara yang masuk secara bersamaan karena pilkada dilakukan secara serentak. "Meski itu bukan hal baru bagi MK karena waktu Pileg 2014, MK juga menangani 900 lebih perkara yang masuk," tukasnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum tengah menggodok 10 Peraturan KPK (PKUP) dalam rangka menindaklanjuti hasil revisi UU Pilkada. "Begitu pun terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada yang sebelumnya ditangani MA menjadi di MK," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan MK harus siap mengangani sengketa pilkada kembali bila hasil revisi UU Pilkada mengamanatkannya. "Kalau memang belum ada lembaga khusus yang ditunjuk, masih menjadi kewenangan MK tentu kita harus siap melaksanakannya," ucap Arief.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya