Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK, PPATK, OJK, dan perbankan tengah menggodok aturan untuk memantau transaksi mencurigakan orang-orang yang masuk dalam PEP (politically exposed persons) atau orang-orang yang terekspos secara politik.
Siapa saja yang masuk kategori PEP? Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut hal itu masih dibahas. Namun ia memastikan semua politikus dan nonpolitikus yang menjadi pejabat publik pasti masuk ke dalam PEP.
"Biasanya bisa pejabat negara, pengurus parpol, anggota legislatif, yudikatif yang high ranking official, jadi orang yang betul-betul terekspose secara politik," tukas Laode di Jakarta, Selasa (4/10).
Berkembang pula usulan untuk memasukkan politisi parpol nonpejabat negara dalam PEP. Pasalnya transaksi mencurigakan yang berujung suap kerap melalui politikus non pejabat publik.
Bahkan KPK, kata Laode, juga mengusulkan untuk memasukkan keluarga pejabat negara dalam PEP. "Karena biasanya (transaksi mencurigakan) tidak langsung pada orangnya (yang masuk dalam PEP) tetapi keluarga dekat, sahabat," pungkasnya.
Dalam aturan tersebut, kata Laode, daftar orang-orang yang masuk PEP bisa langsung dilaporkan kepada PPATK dan OJK jika ditemukan transaksi mencurigakan. Data transaksi yang dilaporkan pun diusulkan tidak harus mencapai Rp500 juta karena terkadang banyak yang bertransaksi di bawah Rp500 juta.
Kendala lain, kata Laode, saat ini data-data dari industri perbankan belum sinkron satu sama lain sehingga nantinya dengan peraturan yang sedang digodok, data PEP antar perbankan bisa seragam.
"Kami ingin menyinkronisasi data-data tentang PEP, sekarang setiap bank itu punya list sendiri," tutupnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved