Sanksi Sosial bagi Koruptor Bisa Masuk ke UU Tipikor

Cahya Mulyana
28/9/2016 21:08
Sanksi Sosial bagi Koruptor Bisa Masuk ke UU Tipikor
(MI/PANCA SYURKANI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai sanksi sosial tepat diterapkan untuk wujudkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu bisa dijadikan pidana tambahan dimasukan ke dalam UU No 20/2001 rentan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

"Wacana ini baik dan perlu didukung, tinggal dilihat saja nanti bentuk sanksi sosialnya seperti apa. Harapannya bisa menjerakan juga," terang peneliti ICW, Lalola Easter kepada Media Indonesia, Rabu (28/9).

Menurutnya, sanksi sosial bisa digunakan dengan lebih dulu masuk dalam UU Tipikor. Dengan begitu sanksi tersebut masuk menjadi sanksi pidana sehingga bisa diberikan dalam putusan pengadilan. "Bisa dimasukkan seperti mekanisme pidana tambahan lewat UU Tipikor," katanya.

Ia mengaku belum bisa memberikan masukan sanksi sosial yang tepat diterapkan di Indonesia. Pasalnya sanksi tersebut harus memberikan dampak yang besar, tidak sebatas menghukum.

"Konteksnya agak beda kalau dibandingkan dengan negara maju. Tapi saya belum bikin kajian soal itu, jadi belum bisa jawab dengan lebih komprehensif," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono dan sejumlah pakar hukum lain dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo mengusulkan adanya pemberian sanksi sosial bagi koruptor. Menurut mereka, penerapan sanksi sosial akan memberikan efek jera bagi koruptor. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya