Irman, Mengaku Sajalah..

Cahya Mulyana
28/9/2016 19:55
Irman, Mengaku Sajalah..
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Irman Gusman, Ketua DPD nonaktif yang kini menjadi tersangka penerima suap Rp100 juta, untuk mengakui perbuatan korupsinya. Pasalnya, KPK optimistis bisa meyakinkan hakim untuk jatuhkan hukuman kepada Irman.

"Itu nanti dibuktikan (di persidangan). Itu kan sudah jelas (Rp100 juta bukti suap yang diterima Irman)," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditanya terkait kelitan Rp100 juta merupakan bagi hasil Irman dengan CV Semesta Berjaya, di Jakarta, Rabu (28/9).

KPK, kata dia, juga tidak akan berhenti dengan hanya mengusut perkara pokoknya. Sangat mungkin KPK bakal mengembangkan kasus tersebut ke perkara korupsi lain yang diduga dilakukan Irman.

"Kalau ada tambahan (bukti dugaan korupsi Irman yang lainnya) saya belum tahu," tutupnya.

Di sisi lain, pengacara Irman Gusman, Tommy Singh juga siap mematahkan keyakinan KPK. Langkah pertama yang akan dilakukan ialah mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, rencana praperadilan itu sudah disiapkan. Saat ini masih dilakukan pematangan terlebih dulu sebelum resmi mengajukannya ke PN Jakarta Selatan.

"Kita sudah siapkan ya. Kalau tidak beliau yang perintah, kita tidak boleh dong. Jadi memang mesti beliau dulu yang setuju (untuk praperadilan)," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, (28/9).

Irman merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Dalam perkara ini Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari dua tersangka lain pada kasus ini sebagai pemberi suap yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya