KPK Usut Rapat Setengah Kamar

Cahya Mulyana
27/9/2016 17:15
KPK Usut Rapat Setengah Kamar
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membongkar dugaan korupsi yang diinisiasi lewat rapat setengah kamar Komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hari ini pun KPK memeriksa Sekretaris Komisi V DPR Prima MB Muwa yang diduga menjadi orang yang ditugasi mengundang kedua lembaga tersebut untuk memutuskan proyek infrastruktur yang berujung korupsi itu.

Plt Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK memeriksa Prima untuk mendalami isi rapat-rapat yang kerap digelar Komisi V. Hal itu untuk memetakan perkara yang sedang ditangani KPK dengan tersangka Andi Taufan Tiro.

"Dia (Prima) dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V," ujar Yuyuk saat dihubungi, Selasa (27/9).

Kepada wartawan, Prima yang diperiksa sekitar 30 menit sampai pukul 12:00 WIB membantah dirinya ditanya terkait rapat setengah kamar untuk membahas proyek infrastruktur dari dana aspirasi di Maluku Utara. Menurut dia, KPK hanya meminta keterangan terkait hubungannya dengan politisi PAN tersebut.

Menurutnya, penyidik tidak memintanya untuk menjelaskan kronologi rapat tersebut. "Nggak ada pertannyaa itu," tukasnya.

Pada sidang putusan terhadap Damayanti W Putranti, Senin (26/9) majelis hakim menegaskan rapat setengah kamar dinyatakan sebagai fakta hukum. Hal itu tentunya harus ditindakpanjuti untuk ungkap keterlibatan pihak yang terlibat dalam kasus ini oleh KPK. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya