Kemenkum dan HAM Setuju JC Jadi Syarat Remisi Koruptor

Cahya Mulyana
26/9/2016 23:10
Kemenkum dan HAM Setuju JC Jadi Syarat Remisi Koruptor
(Ilustrasi---MI)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya mengendorkan kengototan mereka. Kini mereka sepakat menetapkan justice collabolator (JC) sebagai syarat mendapatkan remisi untuk terpidana tindak pidana korupsi. Hal itu setelah mendapatkan penolakan dari KPK dan mendapatkan masukan dari 23 pakar hukum.

"Kita sudah sepakat untuk JC kepada narapidana korupsi tidak diubah malah dikuatkan. Penguatan itu ialah remisi diberikan (kepada penerima status JC) setelah 1/3 dari sebelumnya 6 bulan masa tahanan," ujar Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Karjono, saat dihubungi Media Indonesia, Senin (26/9).

Sebelumnya, dalam Focus Group Discussion (FGD), 23 pakar hukum bersepakat syarat JC merupakan penguatan untuk pemberantasan korupsi yang kemudian disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Namun tentunya sikap tersebut akan kita susun menjadi norma dan akan kembali didiskusikan dengan para pakar hukum tersebut. Setelah itu, nanti baru kami serahkan ke Presiden," kata .

Awalnya, kata dia, kementeriannya ingin menghapus syarat JC dalam pemberian remisi karena mendasarkan pada hukum positif bahwa pemasyarakatan bukan untuk penghakiman namun sarana perbaikan atau pertobatan. Namun akhirnya mereka sepakat pengecualian diberikan kepada para pelaku tindak pidana luar biasa.

Mendengar kabar tersebut, KPK mengaku bahagia. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan aturan penghilangan remisi pada pelaku korupsi selain yang berstatus JC atau telah bekerja sama membongkar pelaku utama harusnya tidak perlu diperdebatkan.

"Intinya filosofi JC itu kan terkait dengan penegakan kompleksitas kasus pelanggara hukum. Jadi sebaiknya perdebatannya sudah dianggap selesai," tegasnya.

Ia menyinggung bahwa aturan JC tidak bisa dikaitkan dengan hukum positif yang menyatakan pemasyarakatan sebagai ajang pertobatan. Pasalnya masih terdapat sisi paradoks dari penerapannya. "Padahal JC itu kan bagian dari hukum guna penegakan keadilan dan itu harusnya disikapi dengan pikiran terbuka," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya