Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dengan begitu, persidangan bakal dilanjutkan.
"Mengadili, nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan pada penuntut umum untuk melanjutkan pada pemeriksaan," kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan tindak pidana secara jelas. Keberatan yang diajukan juga dinilai sudah masuk pokok perkara sehingga akan diuji dalam persidangan.
Terkait keberatan surat dakwaan dicampuradukan antara pasal kombinasi dan alternatif, hakim menyebut dakwaan yang dibuat Jaksa berdasarkan asas dominus litis yakni memberikan kewenangan pada penuntut umum untuk menyusun dakwaan.
Sehingga hal itu tidak membuat penyusunan surat dakwaan menjadi batal demi hukum.
"Keberatan dari tim terdakwa tidak dapat diterima oleh seluruhnya. Dakwaan yang disusun sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili terdakwa atas nama Rohadi," pungkas hakim.
Rohadi didakwa menerima Rp50 juta dari Samsul Hidayatullah melalui Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Duit diberikan untuk mengatur hakim yang bakal menyidangkan kasus Saipul Jamil.
Rohadi juga didakwa menerima Rp200 juta dari Samsul Hidayatullah melalui Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Uang itu diberikan untuk Hakim Ifa Sudewi untuk membantu mengurangi jumlah putusan buat Saipul. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved