Mendagri Pertimbangkan Uji Materi Cuti Petahana

Arif Hulwan
26/9/2016 20:54
Mendagri Pertimbangkan Uji Materi Cuti Petahana
(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendapatkan surat permohonan cuti dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, pemberian izin itu masih akan mempertimbangkan hasil gugatan uji materi Basuki soal cuti petahana di Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Basuki) sudah ajukan cuti. Sambil mau nunggu dulu hasil (uji materi ke) MK-nya. Tunggu dulu saja," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (26/9).

Kemendagri pun sudah memiliki prosedur terkait pergantian kepemimpinan itu. Di Jakarta, misalnya, Tjahjo sudah berancang-ancang menyerahkan posisi pelaksana tugas Gubernur kepada pejabat setingkat Eselon I. Penjabatnya bisa dari Kemendagri (setingkat Dirjen) maupun Pemprov DKI Jakarta (Sekda).

"Bisa Sekda, bisa pejabat Kemendagri," ucap dia.

Pasal 70 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mewajibkan petahana untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada dan melarang petahana menggunakan fasilitas terkait jabatannya. Pasal ini pula yang digugat Basuki ke MK.

Pasal yang sama di Ayat (4) menyatakan, cuti petahana sebagai Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Mendagri atas nama Presiden. Sementara, cuti petahanan sebagai Bupati/Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya