Kejagung Siapkan Eksekusi Mati Tahap IV

Golda Eksa
26/9/2016 19:25
Kejagung Siapkan Eksekusi Mati Tahap IV
(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung tengah mempersiapkan rencana eksekusi mati tahap IV terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun waktu pelaksanaannya belum ditentukan karena masih melihat pertimbangan dari beberapa aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/9). "Sudah kita rencanakan eksekusi berikutnya," ujar dia.

Ia mengakui kendala utama yang dinilai paling menguras energi ialah menyikapi putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015. Pasalnya, regulasi tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai batas waktu pengajuan grasi oleh terpidana.

Korps Adhyaksa menduga para terpidana dan pihak keluarganya akan memanfaatkan ketentuan itu sebagai celah untuk mengulur waktu, seperti mengajukan permohonan grasi jelang pelaksanaan proses eksekusi mati.

"Kami tetap menyatakan putusan MK tidak berlaku surut, meski ada sebagian pihak yang mengatakan kejaksaan harus memperhatikan putusan itu. Nanti tentunya kami akan lapor kepada Presiden, karena bagaimana pun grasi ialah hak prerogatif."

Pada prinsipnya kejaksaan selaku eksekutor tetap bisa mengabaikan penghapusan pembatasan waktu pengajuan permohonan grasi yang sudah diputuskan MK, untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi. Syaratnya, sambung Prasetyo, kejaksaan terlebih dulu harus menyampaikan apa saja hak-hak para terpidana termasuk grasi.

"Ini tentu akan jadi bahan pemikiran kami supaya semua dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan yang ada," terang Prasetyo. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya